Kabargolkar.com - Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi SOKSI, Arvi Jatmiko Vivaldi mengatakan Kepala Daerah sejumlah gubernur telah mengikuti ketentuan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah Minimun Regional.