Kabargolkar.com - Beredar isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, pun buka suara terkait isu tersebut.
Menurut Airlangga, tak ada isu pemakzulan presiden tersebut. Jika pun ada, kata Menko Perekonomian tersebut, isu itu tidak akan mengganggu roda pemerintahan sebab partai pendukung pemerintah saat ini mencapai 85 persen.
"Tidak mengganggu jalan pemerintahan. Partai pendukung pemerintah itu 85 persen, tidak ada isu itu," kata Airlangga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilansir detik.com pada Rabu (17/1/24).
Isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi mencuat usai Menko Polhukam, Mahfud Md, menerima kedatangan 22 tokoh dari Petisi 100 di kantornya. Kedatangan 22 tokoh itu disebut-sebut mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi.
Menurut Mahfud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memakzulkan seorang presiden.
"Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya," kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/2024).
"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," lanjutnya.
Namun Mahfud menyebut tidak mudah memakzulkan presiden, sebab harus melalui proses yang panjang. Termasuk menyampaikan ke DPR.
"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan," ucap Mahfud.
Kemudian jika proses di DPD selesai baru putusan di bawah ke Mahkamah Konstitusi untuk disidangkan. Hal itu kata Mahfud bakal memakan waktu lama.
"Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti di MK sidang lagi, lama," ujarnya.