Kabargolkar.com - Hak angket DPR RI dengan dugaan kecurangan pemilu sedang hangat diperbincangkan publik seiring kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 versi quick count.
Calon Presiden Nomor 3 Ganjar Pranowo menggulirkan wacana hak angket tersebut dan disambut baik pasangan capres Nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
Mereka ingin hak angket itu digulirkan oleh partai pengusung di DPR untuk mengusut adanya indikasi kecurangan pada Pilpres 2024.
Adanya wacana itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dave Laksono menjelaskan, hak angket adalah hak bertanya bilamana dianggap ada suatu permasalahan atau kendala yang di luar anomali.
Oleh karenanya, Ketua DPP Partai Golkar itu, mempertanyakan tujuan dari hak angket untuk saat ini seperti apa yang digulirkan pasangan Capares.
"Apakah hanya untuk sekadar mendiskreditkan pemerintah saat ini yang dimana sebagian besar partai politik baik di koalisi maupun diluar koalisi adalah bagian dari pemerintah presiden jokowi, atau memang ada maksud lain?," ujar Dave dilansir melalui Disway.id, Senin (26/2/24).
Menurutnya, jika ada sebuah kejanggalan atau kecurangan dalam pemilu alangkah baiknya disampaikan melalui pengadilan.
"Ya sebenarnya bukan di hak angket. Itu (Kecurangan -red) bisa disampaikan melalui pengadilan dan disitulah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat," imbuhnya.
Pria kelahiran 19 Agustus 1979 itu mengatakan, bahwa pemilu saat ini yang menjalankan adalah KPU. Sedangkan pemerintahan dan aparat hukum berfungsi untuk mendukung dan melakukan pengamanan.
"Nah, akan tetapi mulai dari pengambilan suara, perhitungan dan pengumuman suara itu semua dilakukan oleh KPU. Kembali lagi, hak angket tujuannya untuk apa?," tuturnya.
Pria Lulusan Magister Ekonomi, Universitas Indonesia itu mengingatkan, jika ada sebuah kejanggalan atau kecurangan pada pemilu harus ditindaklanjuti lebih jauh.
"Jadi bukan hanya saja ini tidak berguna akan tetapi juga sudah salah alamat. Bila dianggap ada sebuah pelanggaran yang besar, itu perlu ditelisik lebih jauh," tukasnya.