Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya
  Kabar Golkar   20 September 2019
kabargolkar.com, MAKASSAR - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal berlangsung di 12 Kabupaten/ Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Partai Golkar membuka kesempatan seluas - luasnya kepada Putra/ Putri terbaik daerah untuk mendaftarkan diri di kantor DPD II Partai Golkar Kabupaten/ Kota yang bakal menggelar Pilkada Serentak di tahun 2020. Pendaftaran yang dibuka oleh Partai Golkar bagi Bakal Calon (Bacalon) Bupati - Wakil Bupati berlangsung serentak mulai sabtu besok 21 - 27 September 2019, di 12 Kabupaten/ Kota yang menggelar Pilkada 2020, diantaranya Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Toraja Utara. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi Putra/ Putri terbaik Daerah 12 Kabupaten/ Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, meliputi : DAFTAR KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAKAL CALON KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH 1. Foto Copy KTP/ KK 2. Akta Kelahiran 3. Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar 4. Foto Copy NPWP 5. LHKPN 6. Berkas pendaftaran dibuat 4 rangkap dijilid rapi dan diserahkan ke Tim Penjaringan Partai Golkar 7. Naskah Visi dan Misi bakal Calon 8. Surat keterangan mampu secara Jasmani dan Rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim Dokter 9. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan 10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon, sebagai bukti pemenuhan syarat 11. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/ atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, yang merugikan keuangan Negara dari Pengadilan 12. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. (kabargolkar)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.