Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
VOTING
MENUJU PEMILU SERENTAK 2024
00 Hari
:
00 Jam
:
00 Menit
:
00 Detik
GOLKAR MENANG!
Share :
Golkar Sebut Pembahasan RUU PDP Bersama Pemerintah Hanya Tinggal Persoalan Sinkronisasi
  Nyoman Suardhika   08 Juli 2022
Credit Photo / Jawa Pos

Kabargolkar.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memastikan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016, akan segera disahkan oleh parlemen.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, pembahasan RUU PDP bersama pemerintah hanya tinggal persoalan sinkronisasi.

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” ujar Meutya dalam keterangan persnya, Kamis (7/7/2022).

Diketahui, salam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (5/7/2022) kemarin, pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu.

Meutya mengatakan, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang, yaitu bulan Agustus 2022.

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, InsyaAllah," tegas Meutya.

Sebelumnya DPR dan pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi.

Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan," jelas Meutya.

"Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” sambung Legislator dari Dapil Sumatera Utara ini.

Lebih lanjut, mantan wartawan TV ini menuturkan, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi.

Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negara.

“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegas Meutya.

Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya Negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.

"Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturanperaturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” tutup Meutya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.