Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus menyoroti perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang telah merugikan pada nasabah hingga menembus angka Rp106 triliun.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini menilai, KSP Indosurya memanfaatkan peluang longgarnya aturan terkait koperasi, dalam melakukan pengumpulan dana masyarakat yang kemudian di investasikan.
Anggota Komisi XI DPR ini tak menampik, jika Undang-Undang (UU) Koperasi yang dimiliki Indonesia saat ini sudah usang dan tua, serta dinilai perlu dilakukan pembaharuan.
"Pada saat (DPR) membahas UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), ada keinginan mengenai koperasi. Tapi, UU P2SK ini adalah penguatan sektor keungan dan bukan penguatan sektor koperasi," kata Misbakhun dikutip dari tayangan video CNBC, Senin (6/2/2023).
Misbakbun mendorong, undang-undangan penguatan koperasi dibentuk secara terpisah.
"Jadi kita minta dikuatkan undang-undang terpisah, yang memang khusus koperasi. Sejak undang-undang yang sangat tua itu," pinta Misbakhun.
Tak sampai disitu, Misbakhun juga menyinggung persoalan perbedaan tafsir, akan pemahaman soal koperasi di Indonesia.
"Karena tafsir yang berbeda pemahaman soal koperasi, sebagai kegotongroyongan dalam sistem ekonomi Indonesia. Jangan sampai setiap rezim memiliki tafsir yang berbeda-beda dengan Koperasi," harap Misbakhun.
Misbakhun juga buka suara terkait pengawasan koperasi, oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Ia menjelaskan, dalam aturan UU koperasi memang tak ada unsur pengawasan.
"Seakan-seakan Kementerian Koperasi itu tak punya fungsi pengawasan. Memang di dalam undang-undangnya tak ada unsur pengawasan, tapi mereka boleh mengizinkan dan membubarkan," jelas Misbakhun.
"Kalau mengizinkan dan membubarkan boleh, terus membubarkan itu basisnya apa? Kalau bukan pengawasan," sambungnya.
Oleh sebab itu, Misbakhun berharap agar semua pihak terkait, tak salah menafsirkan fungsi pengawasan tersebut.
"Saya takutnya, rezim ini mentafsirkan sendiri fungsi pengawasan itu. Ini harus hati-hati, jangan sampai kemudian," tegas Misbakhun.
"Saya khawatir orang-orang di Kementerian Koperasi ini kehilangan roh, jati diri tentang koperasi itu seperti apa marwahnya," lanjutnya.
Kedepannya, Misbakhun menghimbau, agar pemerintah mengundang seluruh aktivis koperasi untuk membenahi aturan di dalam UU yang sudah tua tersebut.
"Pemerintah harus mengundang selirih aktivis koperasi. Karena saya melihat, Kementerian Loperasi ini sibuk ngurusin UMKM," tutup Misbakhun.
Diketaui, dalam kasus ini pihak KSP Indosurya dinilai memanfaatkan celah pengumpulan dana yang dilakukan berizin Kementerian Koperasi dan UKM sehingga pengawasannya tidak dilakukan OJK.
Celah inilah yang dimanfaatkan koperasi dalam menghimpun dana. Guna mengatasi berbagai persoalan yang dialami sektor Koperasi, Kementerian Koperasi & UKM mendorong percepatan UU Koperasi 25/2022 sehingga pengawasan ekosistem koperasi diperkuat.