Kabargolkar.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo harus bisa berjalan dengan maksimal.
Dikatakan Teti Rohatiningsih, S.Sos Anggota DRP RI Komisi IV Fraksi Golkar menegaskan bahwa agar program PTSL bisa berjalan maksimal, antara dua kementrian yakni Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus duduk bersama.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon 1 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Teti, selaku anggota DPR RI dari Dapil Cilacap–Banyumas, di Kabupaten Cilacap masih ada tanah yang sudah berpenghuni bertahun-tahun tetapi belum memiki sertifikat tanah.
“Di Kabupaten Cilacap tepatnya di Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan, seluruh penduduk desa tersebut menempati tanah milik Kehutanan, makanya sampai sekarang meskipun sudah menjadi desa, tanah belum ada yang disertifikatkan,“ jelas Teti (6/2/2023).
Sudah bertahun-tahun warga Desa Cimrutu mengharapkan kejelasan status tanah tersebut, selama ini warga hanya memiliki SPPT, warga Cimrutu sudah sering berusaha sampai ketingkat pemerintah pusat agar tanah yang ditempati bisa mendapatkan sertifikat tanah.
“Saya berharap agar Kabupaten Cilacap dan Banyumas diprioritaskan untuk program PTSL nya,“ tegasnya.
Teti Rohatiningsih berharap, Program PTSL di Kabupaten Cilacap dan Banyumas harus bisa diselesakan dengan cepat dan tepat, terkait status tanah yang berada di Desa Cimrutu Patimuan, dirinya akan berupaya melakukan komunikasi dengan Kementrian terkait.