Kabargolkar.com - Negara itu harus hadir untuk membantu masyarakat dan memastikan
kebutuhan dasar masyarakat harus terpenuhi, apalagi di era pasca pandemi Covid-19. Berbagai persoalan pasca pandemi ini menimbulkan efek yang luar biasa terlebih di bidang perekonomian yang saat sekarang ini menuju proses pemulihan.
Sesungguhnya pemerintah sudah membantu dan menganggarkan melalui bantuan sosial, bahkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 78,1 Trilun melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia di tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut di kemukakan Dr.Tubagus Haji Ace Hasan Syadzily, M.Si, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sebagai Mitra Kerja Kementerian Sosial (Kemensos) RI, di Kantor DPD Golkar Jawa Barat, Jalan Pelajar Pejuang No.45 Bandung, Jum’at (05/05/2023).
“Ada beberapa jenis bantuan sosial yang langsung diterima masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan. PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang paling ekstrem di tetapkan sebagai penerima manfaat. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah yang sudah di gulirkan sejak tahun 2007. Dan Alhamdulillah, kualitasnya setiap tahunnya mengalami perbaikan,” tutur Ace Hasan Syadzily yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat.
Selain itu, yang kedua ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau lebih familiar di sebut Kartu Sembako. BNPT adalah program bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik, yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan /e-waroeng yang bekerja sama dengan bank.
“Program BPNT ini, diberikan berupa kebutuhan – kebutuhan dasar masyarakat yang secara ekonomi perlu diberikan bantuan serta belum pernah dapat bantuan program lain dari pemerintah,” ujar Ace pada Awak Media Tabloid Nasional JUBIR. Jum’at (05/05/2023).
Yang ketiga yakni Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), kata Ace. Program BLT ini diberikan dengan tujuan membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan terdampak pandemi-Covid 19. Serta belum pernah dapat bantuan sosial lain baik PKH maupun BPNT.
“Belum lagi bantuan – bantuan sosial lain yang dikeluarkan kementerian sosial, seperti halnya dalam kontek bidang pendidikan, kesehatan maupun bantuan sosial lainnya. Memang kalau kita evaluasi, justru yang perlu diperbaharui adalah soal data penerima bantuan yang dinilai masyarakat banyak di temukan masalah,” ungkap dia.
Ace mengatakan ada dua hal penyebabnya, pertama inclusion error adalah ketidak tepatan sasaran bantuan sosial yang di akibatkan data penerima yang seharusnya menerima bansos tapi justru sebaliknya tidak menerima bantuan. “Misalnya rumahnya sudah tidak layak huni (Rutilahu), mereka terkena PHK lalu kesulitan mencari pekerjaan, dan lainnya. Tetapi mereka tidak mendapatkan bantuan sosial sama sekali,” kata Ace Hasan.
Kedua adalah exclusion error, lanjut Ace. Exclusion error adalah orang yang seharusnya tidak mendapat bantuan sosial justru mendapatkannya. Fenomena ini yang kerap kali terjadi sehingga menimbulkan permasalahan di masyarakat, disinilah Komisi VIII DPR RI berfungsi sebagai pengawasan termasuk didalamnya terkait persoalan pemutahiran data yang dimiliki Kementerian Sosial