Kabargolkar.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akhirnya merekomendasikan kader sendiri untuk pengisian antar waktu Wakil Bupati Bener Meriah sisa jabatan 2017 - 2022.
Kedua kader internal yang mendapatkan rekomendasi tersebut adalah Dailami dan Nurhasanah. Kepastian ini dimuat dalam surat DPP Partai Golkar yang ditujukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Aceh dan tembusan juga disampaikan kepada DPD II Golkar Bener Meriah.
Dalam dokumen penting yang diperoleh AJNN pada hari Rabu (4/11/2020) menyebutkan bahwa dasar pertimbangan pemberian rekomendasi untuk Dailami dan Nurhasanah berdasarkan surat DPD I Golkar Aceh nomor B-131/DPD-I/GK/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 tentang penetapan bakal calon wakil Bupati Bener Meriah.
Dalam dalam surat tersebut DPP Partai Golkar juga mengintruksikan DPD II Partai Golkar Kabupaten Bener Meriah melalui DPD II Partai Golkar Aceh untuk segera menindaklanjuti proses pergantian antar waktu Wakil Bupati Bener Meriah dimaksud sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD I Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif mengatakan, surat rekomendasi tersebut akan diterima pengurus DPD II Golkar Bener Meriah dalam dua hari ini, atau paling lambat hari Senin 9 November 2020 yang akan datang.
"Dengan diterimanya surat rekomendasi tersebut maka menurut Nurlif, pihak DPRK Bener Meriah sudah bisa memproses penetapan Wakil Bupati Bener untuk sisa jabatan 2017 - 2022," Ujarnya
Terkait surat rekomendasi untuk pengisian Wabub yang berlarut-larut, menurut Nurlif disebabkan oleh kesibukan pihak DPP Golkar dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di 270 daerah di Indonesia.
"Jadi selama ini sejumlah pengurus DPP Golkar banyak yang keluar daerah dan tentu saja ini membutuhkan waktu," ujar Nurlif seperti yang kami lansir dari AJNN, Rabu (4/11/2020) di Banda Aceh.