Penggajian DPRD diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan anggota dewan di DPR RI punya kewenangan untuk menentukan komponen dan besaran gajinya.
“DPRD provinsi/kabupaten kota tidak bisa bidding sendiri. Ada payung hukumnya dalam hal ini Inmendagri. Kalau masih pakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, (DPR) provinsi-kabupaten kota bisa menganggarkan sendiri. Namun begitu banyak ‘peristiwa’ yang menimpa DPRD saat itu, sehingga kewenangannya diambil alih pemerintah pusat,” jelasnya.
Sedangkan untuk tunjangan, dia mengatakan ada beberapa komponen yang diterima anggota DPR RI namun tidak diterima anggota dewan dari daerah. Seperti tunjangan komunikasi yang tidak didapatkan anggota DPRD karena mekanisme pertanggung jawaban anggarannya sulit. Berkaca dari masa lalu, kata Arif, tunjangan komunikasi kerap menjadi obyek dugaan tindak pidana korupsi sehingga dihapus.
Dia menambahkan, ada dua prinsip yang berbeda antara mekanisme pemberian gaji antara DPR Pusat dan DPRD.
“Kalau RI mekanismenya lumpsum, kalau daerah at cost,” terangnya.
Lalu anggota DPRD juga tidak mendapat mobil dinas, sehingga anggarannya dialihkan menjadi tunjangan transportasi.