Kabargolkar.com - Upaya Pemerintah Kota Parepare untuk mempercepat penurunan stunting diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Percepatan Penurunan Stunting ini dilakukan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Rabu, 30 November 2022.
Sosialisasi dibuka Asisten I Setdako Parepare, Hj Amina Amin atas nama Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, dan dihadiri oleh SKPD dan stakeholder terkait.
Di antaranya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Parepare, Dr Hj Halwatiah, para Kepala SKPD terkait, Plt Kabag Pemerintahan Setdako Parepare, Munandar Kasim, Camat dan Lurah, serta Kepala Puskesmas se-Parepare.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Amina Amin mengatakan, bahwa pelaksanaan sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman yang sama tentang pelaksanaan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
Amina mengemukakan, Pemkot Parepare berkomitmen mempercepat penanganan dan penurunan stunting di Parepare. Dia menekankan, bahwa penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan, seperti terhambatnya tumbuh kembang anak.
“Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Parepare,” kata Amina.
Karena itu, Wali Kota Parepare, kata dia, mengajak seluruh elemen masyarakat Parepare untuk bekerjasama dan berkoordinasi dalam upaya penurunan angka stunting.
“Melalui kolaborasi antar SKPD diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi stunting. Kota Parepare akan berkontribusi positif dalam memenuhi target nasional penurunan angka stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024,” tegasnya.
Tugas menurunkan angka stunting, kata dia, bukan hanya Tupoksi jajaran kesehatan. Tetapi diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi mulai dari seluruh SKPD, Camat, Lurah, para pelaku usaha, hingga elemen masyarakat lainnya.
“Saya meminta kepada seluruh SKPD bersama stakeholder terkait untuk melakukan inovasi dalam kondisi pandemi agar upaya pemenuhan gizi masyarakat bisa tetap terpenuhi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pinta Amina.
Termasuk dia meminta agar akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan Balita di Puskesmas maupun Posyandu tetap berlangsung dengan baik.
Plt Kabag Pemerintahan Setdako Parepare, Munandar Kasim, selaku panitia kegiatan menambahkan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi SKPD atau instansi Kecamatan dan Kelurahan, dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Aksi 4, untuk mengawal pelaksanaan program percepatan penurunan stunting, melalui pendekatan multisektor yang mengarah pada peningkatan kualitas intervensi spesifik dan sensitif, terutama melalui pemenuhan seluruh indikator,” ungkap Munandar. (suaraya.news)