kabargolkar.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan kelapa sawit yang hingga kini belum menyampaikan laporan data diri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
Data Satgas Sawit menunjukkan ada 1.870 perusahaan telah aktif berpartisipasi dalam proses pelaporan mandiri. Namun, disayangkan masih terdapat 700 perusahaan dalam sektor kelapa sawit yang belum mematuhi kewajiban ini. Perlu dicatat bahwa jumlah perusahaan yang berpartisipasi telah mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya yang hanya mencapai 959 perusahaan yang patuh dalam melaporkan data.
Dalam konteks ini, Satgas Sawit mengambil langkah tegas dengan memberikan ultimatum kepada perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan data mandiri. Ancaman tindakan tegas dari pemerintah diarahkan kepada perusahaan-perusahaan sawit yang masih enggan mematuhi kewajiban pelaporan ini.
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Tim Pengarah Satgas Sawit yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyoroti pentingnya tindakan ini. Pandjaitan mendesak para pelaku usaha di sektor kelapa sawit yang belum mengikuti proses pelaporan mandiri agar segera melengkapi kewajiban tersebut.
"Ditegaskan bahwa seluruh perusahaan yang telah dicatat dalam Surat Keputusan Data dan Informasi serta sedang menjalani proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan data di Siperibun tanpa terkecuali," ungkap Pandjaitan dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023.
Tindakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan dalam tata kelola industri kelapa sawit serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Satgas Sawit sendiri telah mengkaji dan mengevaluasi secara menyeluruh proses pelaporan mandiri oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ancaman tindakan tegas yang dilontarkan oleh pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif dan patuhnya seluruh pelaku industri kelapa sawit dalam mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.