Kepada jajaran Kemenperin, Agus berpesan untuk senantiasa menjadi motor penggerak dalam melaksanakan program pengembangan industri serta membangun sinergi dengan para pelaku usaha dan instansi terkait lainnya. Hal ini dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan industri sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi nasional, serta terbangunnya pemerataan pembangunan.
Kementerian pertama yang jalankan amanat Perpres
Dalam kesempatan ini, Kemenperin sekaligus meluncurkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian. Plt. Sekretaris Jenderal Putu Juli Ardika menyampaikan, Kemenperin merupakan kementerian pertama yang mampu melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Perpres tersebut mengamanatkan untuk membuat kerangka kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) organisasi yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN.
Dalam kegiatan ini, hadir para Pemilik Risiko yang terdiri dari Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, para Kepala Balai Besar, para Kepala Balai, para Kepala Balai Diklat Industri, para Direktur Politeknik/Akademi Komunitas, serta para Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.
“Tema kegiatan ini adalah peningkatan awareness dalam pengelolaan keuangan dan strategi pembangunan budaya risiko Kementerian Perindustrian Tahun 2024. Kami mengharapkan para Pemilik Risiko dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan dan melakukan mitigasi risiko secara kontinyu, baik di tingkat unit/satuan kerjanya, tingkat Unit Eselon I, maupun mitigasi risiko di tingkat Kementerian,” ujar Plt. Sekjen.