Menteri UMKM: RUU Pertambangan Mineral dan Batubara membuka Peluang UKM Naik Kelas
Kabargolkar (23/1/25). Rapat Paripurna DPR RI, kamis (23/1) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Badan Legislasi DPR RI berniat untuk memasukkan substansi pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektar, kemudian memberikan izin tambang bagi ormas keagamaan, dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan bagi Perguruan Tinggi.
Menanggapi usulan ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah dapat berkembang menjadi usaha besar
“Kami melihat apabila kami membuka ruang partisipasi kepada usaha-usaha kecil dan menengah, mereka punya kesempatan bisa tumbuh menjadi usaha besar”, kata maman keteka dijumpai di Jakarta, Sabtu 25 Januari 2025.
Terkait mengenai kriteria UKM yang bisa terlibat dalam memgelola tambang, Maman menyampaikan akan disiapkan bersama-sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Faktor kompetensi, semua juga nanti akan kami siapkan”. Tutup Maman.