Kemudian, berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 712/PY.04-SD/06/KPU/V11/2018 tanggal 19 Juli 2018, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019, mewakili Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, dan Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, atas nama Sdr. Siti Hediati Soeharto, S.E., Ir. H. Zulfadhli, M.M., dan Sdr. Aditya Anugrah Moha, S.Ked. yang dinyatakan memenuhi syarat adalah calon dengan peringkat suara sah berikutnya yaitu Drs. H. M. Gandung Pardiman, M.M., Sdr. Maman Abdurrahman, S.T., dan Sdr. Jerry Sambuaga;
Saat dikonfirmasi, Maman Abdurahman pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, besok dilantik jam 10.00 WIB di Gedung DPR RI," ungkapnya, Rabu (25/07/2018) malam.


kabargolkar.com - Wasekjen DPP Partai Golkar, Maman Abdurrahman resmi menggantikan Zulfadhli pada kegiatan Pergantian Antar Waktu atau PAW sebagai anggota DPR RI.
Hal ini menyusul keluarnya surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/P Tahun 2018 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Dalam surat tersebut menjelaskan jika Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor: B1883/GOLKAR/V1/2018, Nomor: B-1884/GOLKAR/V1/2018, dan Nomor: B-1885/GOLKAR/V1/2018 masing-masing tanggal 29 Juni 2018.
-(90-x-10-cm)_20260319_052631_0000.png)



_20251003_075632_0001.png)