"Sebagai lembaga perwakilan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan golongan yang ada dalam masyarakat, baik suku, agama, daerah, profesi, dan sebagainya, sangat tepat jika MPR RI kembali diberikan kewenangan merumuskan dan menetapkan haluan negara," jelas Pontjo Sutowo.
Selain membahas haluan negara, pentingnya revitalisasi MPR RI juga menyasar kepada pelaksanaan tugas MPR RI dalam melantik presiden dan wakil presiden sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, tugas tersebut hingga kini belum dilaksanakan secara konkrit, karena nyatanya tidak pernah ada peristiwa Ketua MPR RI melantik presiden dan wakil presiden.
"Selama ini yang terjadi adalah Ketua MPR RI hanya membuka sidang, kemudian mempersilahkan presiden dan wakil presiden mengucapkan sumpah jabatannya sendiri, tanpa dipandu oleh Ketua MPR RI. Apakah itu bisa dinamakan melantik? Kita bisa memperdebatkannya. Namun alangkah baiknya jika kedepan, Ketua MPR RI sebagai representasi kelembagaan MPR RI yang merupakan wujud kedaulatan rakyat, bisa memandu pembacaan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai yang diamanatkan konstitusi," tutur Jimly.
Jimly juga menyoroti pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI setiap tanggal 16 Agustus untuk mendengarkan pidato kenegaraan presiden. Dirinya memandang, kedepan forum tersebut tidak perlu dilakukan bersamaan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD RI. Sehingga tuan rumahnya tidak perlu bergantian antara MPR, DPR, atau DPD RI.
"Pidato presiden mengenai Nota Keuangan bisa disampaikan kepada DPR RI sebelum bulan Agustus, misalnya pada Mei atau April. Dengan demikian memberikan waktu yang cukup kepada DPR RI untuk mengkaji dan menelaahnya. Jadi tidak perlu dilakukan waktunya di hari yang bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI. Sehingga bulan Agustus dijadikan oleh Bangsa Indonesia sebagai bulan perayaan kemerdekaan," pungkas Jimly.