Kabar Golkar

Menko Airlangga: Jumlah Penempatan Pekerja Migran RI Turun 80%

Oleh · · Kabar Nasional

Menko Airlangga: Jumlah Penempatan Pekerja Migran RI Turun 80%
Menko Airlangga: Jumlah Penempatan Pekerja Migran RI Turun 80%

Untuk merespons hal itu, Pemerintah melalui Kementerian tenaga kerja telah menerbitkan peraturan menaker tentang pelaksanaan penempatan PMI di masa adaptasi kegiatan baru.

“Dengan regulasi tersebut kembali ada kesempatan kepada calon PMI untuk di negara penempatan dengan tentunya diharapkan prinsip perlindungan dan protokol kesehatan. Tantangan lain adalah menjamin tersedianya anggaran daerah yang cukup untuk melaksanakan pembebasan biaya dan penempatan PMI serta memastikan agar perusahaan penempatan PMI bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak-hak PMI selama bekerja." pungkasnya.

Untuk diketahui, BP2MI telah menerbitkan peraturan terkait pembebasan biaya penempatan pekerja migran. Pembebasan biaya penempatan diberikan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang rentan seperti pengurus rumah tangga pengasuh bayi atau lansia, juru masak dan pekerja informal lainnya. Biaya yang dibebaskan terdiri dari tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, hingga sertifikat kompetensi.