Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional KEK
Oleh Irman · · Kabar Nasional
Kabargolkar.com - Presiden Jokowi menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus per 12 Januari 2022.
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi pasal 7 ayat 2 Perpres tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Senin (24/1/2022).
Selain kursi ketua, Dewan Nasional diisi sejumlah menteri yang menjadi anggota yakni menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri Sekretariat negara, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanahan atau ATR/BPN, menteri PUPR, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, menteri pembangunan nasional/Bappenas, menteri investasi, menteri teknis berkaitan dengan KEK dan kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil.
Hal tersebut sesuai pasal 7 ayat 3 Perpres tersebut. Dari segi tugas, Dewan Nasional bertugas menetapkan dan merencanakan kebijakan umum soal KEK, pembentukan administrator KEK, pengkaji usulan pembentukan KEK, rekomendasi pembentukan KEK, menyelesaikan hingga mengevaluasi keberadaan KEK. Dewan Nasional diberi hak oleh Jokowi untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah hingga ahli.
Selain itu, Jokowi meresmikan pembentukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional KEK. Tugas Sekjen Dewan Nasional memberi dukungan teknis terhadap Dewan Nasional. Sekjen terdiri atas 5 biro dan 1 lembaga pengawasan/inspektorat dengan status biro diisi kelompok jabatan fungsional. Sementara itu, kursi Sekjen adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a sementara kepala biro dan inspektur setara eselon II.a.