Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Peduli Hak Cipta, Partai Golkar Ajukan Permohonan Lisensi Penggunaan Lagu untuk Perayaan Natal Nasional
  Bambang Soetiono   28 Januari 2022

kabargolkar.com, JAKARTA - Dalam Rangka melaksanakan Perayaan Natal Nasional yang akan diselenggarakan
tanggal 29 Januari 2022 di Kota Salatiga - Jawa Tengah, Parta Golkar telah melakukan sebuah terobosan yang menarik dan substansial bagi pengembangan dan apresiasi dunia musik di Indonesia.

Perijinan Lisensi Musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI), yang disampaikan melalui Ketua Penyelenggara yang berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia “LMK – KCI”, untuk permohonan lisensi penggunaan Karya Cipta Lagu, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penggunaan karya cipta lagu secara komersiil harus mendapatkan izin dari Pemilik Hak Cipta maupun Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Dijelaskan oleh Sebastian Salang selaku Sekretaris Panitia Penyelenggara bahwa Inisiatif dari Panitia Penyelenggara menghubungi LMK KCI untuk berkoordinasi mengenai hal dimaksud sebagai bentuk ketaatan dan kepatutan hukum yang dicontohkan oleh Partai Golkar. Karena acara tersebut akan disiarkan melalui TV Nasional maupun melalui live streaming YouTube.

“Sehubungan dengan acara ini akan diselenggarakan dalam bentuk siaran TV Nasional maupun melalui Live Streaming Youtube dan media lainnya, maka Hal ini tentunya disambut baik oleh Pihak Manajemen LMK KCI, sebagai bentuk Apresiasi Partai Golkar bagi Pengembangan dunia seni musik Indonesia, “ Jelas Sebastian Salang di Jakarta, pada Kamis (26/01/2022).

Lebih lanjuta Sebastian Salang menambahkan; “Untuk permohonan lisensi penggunaan Karya Cipta Lagu, sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana disitu dijelaskan bahwa penggunaan karya cipta lagu secara komersiil harus mendapatkan izin dari Pemilik Hak Cipta maupun Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif,” tambahnya.

Pihak KCI yang diwakili oleh Slamet Adriyadie (Legendaris Pencipta lagu Widuri) bersama General Manager KCI Ibu Tiena Sopacua dan Sekjen KCI (Baskoro) langsung mengapresiasi niat baik dari Partai Golkar tersebut, dengan menyerahkan Izin Lisensi Penggunaan Karya Cipta :Lagu dan Musik kepada Panitia Penyelenggara, yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut Slamet Adriyadie yang mewakili KCI merasa berbangga dan mengapresiasi terhadap Langkah yang dilakukan oleh Partai Golkar.

“Para Insan Musik Indonesia patut untuk memberikan rasa bangga dan salut kepada lembaga manapun yang boleh mengikuti langkah2 bijak seperti Partai GOLKAR ini untuk Taat Hukum serta sekaligus memberikan pencerahan bagi kita semua bahwasanya Apresiasi yang baik kepada Musik Indonesia adalah salah bentuk karya nyata untuk ikut serta menyusun peradaban bangsa yang baik dan bermartabat,” jelas Adriyadie.

Lamhot Sinaga selaku Ketua Penyelenggara yang didampingi Dharma Oratmangun (Ketua Pelaksana) menegaskan bahwa acara Perayaan Natal Nasional Golkar tersebut akan dihadiri oleh beberapa pejabat Negara dan tokoh-tokoh lainnya

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.