KabarGolkar.com - Pemerintah tidak perlu mengeluarkan ketentuan untuk mengeluarkan peraturan perundangan-undangan UU (perppu). Pemerintah juga bisa mengeluarkan perppu jika ada istilah lain yang menjelaskan.
Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Sadzily yang pernah ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
"Perppu itu kan alasannya ada kegentingan yang besifat kokoh, ada satu lagi karena tidak ada peraturan yang mengaturnya, kekosongan hukum," ujarnya.
Pengakuan dengan KPK yang memungkinkan kepala daerah (cakada). Sebab, jika cakada bermasalah tidak diganti, maka akan banyak kerugian yang ditimbulkan.
"Pertama transisi yang akan terganggu, kedua merugikan rakyat sendiri. Karena rakyat dihadapkan calon pilihan yang bermasalah secara hukum," jelasnya.
Hanya saja, kata Ace, untuk mengubah satu cakada jadi diperlukan sebagai aturan yang diperlukan dalam ketentuan UU 7/17 yang cakada tidak mungkin mundur atau diganti di tengah jalan.
"Partai Golkar sudah menyepakati untuk imbalan semacam perppu, yaitu ketentuan hukum yang berhubungan dengan cakada yang terkena hukum itu," tukasnya. [ rmol.co ]