Kabargolkar.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan berbagai upaya diambil pemerintah untuk meningkatkan pembangunan, salah satunya adalah kebijakan satu peta yang menjadi dasar pembangunan nasional
"Kebijakan satu peta adalah program yang bertujuan menciptakan satu standard referensi sebagai basis data geoportal yang terunifikasi, akurat, akuntabel untuk mendukung percepatan pembangunan nasional," kata Airlangga dalam Rakernas Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Airlangga menambahkan, program kebijakan satu peta diluncurkan Presiden melalui PP No.9/2016, dengan kegiatan utama meliputi kompilasi, integrasi, sinkrinisasi, berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
"Kebijakan satu peta juga sebagai acuan dalam pembangunan berbasis spasial, perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi dan udara. Kebijakan satu peta juga menjadi acuan dalam penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, Indonesia memimpin negara-negara-negara G20 dalam pemulihan ekonomi di tengah ancaman resesi ekonomi global.
"Indonesia sedang pemulihan ekonomi, memimpin di G20. Pertumbuhan ekonomi dalam 3 kuartal terakhir sudah di atas 5%. Kemarin 5,44%. Di kuartal 3, pertumbuhan ekonomi hampir sama atau sedikit di atas 5.4% dengan indikator purchasing managers index (PMI) 53,7. Termasuk salah satu yag tertinggi bersama Thailand di negara-negara Asean.," tambah Airlangga.
Menurut Airlangga, dengan adanya kebijakan satu peta tentunya akan semakin mendukung percepatan pembangunan dan mengakselerasi pertumbuhan nasional.
Dalam rakernas tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meraih penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.
Berupa Penganugerahan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi.
Penghargaan diberikan atas capaian penyelesaian Perda RT/RW Provinsi. Yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
Bahkan ini sebagai Perda pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun 2021. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan.
Dengan hadirnya Perda RTRW ini, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%).
"Alhamdulillah, menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, bapak Airlangga Hartarto. Atas Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi, dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022- 2041," ungkap Andi Sudirman.
Dengan adanya perda tersebut, akan memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi.
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari sinergitas Legislatif bersama Eksekutif Sulsel. "Terima kasih kepada DPRD, serta para tim penyusunan Perda RTRW dari PUTR Sulsel, serta OPD terkait lainnya," katanya.
"Kita harap Perda RT/RW ini menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel. Serta sistem investasi dan kemajuan wilayah lebih cepat," ungkap Gubernur Sulsel. (infopublik.id)