"Karena itu, selain mendorong disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, melalui Konferensi Internasional ini diharapkan juga mampu melahirkan berbagai pemikiran jernih mengenai implementasi pelaksanaan mandat konstitusional perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sehingga eksistensi masyarakat adat sebagai elemen dasar bangsa tetap terus terjaga. Lebih dari itu, bagaimana taraf kesejahteraaan atau kebahagian masyarakat adat terus membaik dengan memberikan mereka berbagai akses pada sumber daya yang ada secara adil. Mengingat akses masyarakat adat pada sumber daya merupakan salah satu kunci agar masyarakat adat tetap lestari dengan tingkat harapan kebahagian yang lebih tinggi," pungkas Bamsoet.