"Melalui amendemen tersebut, kita telah menata ulang sistem ketatanegaraan kita, dan secara rigid mengatur perlindungan akan hak-hak kewarganegaraan yang mengacu pada pengakuan komprehensif atas hak-hak asasi manusia. Pada prinsipnya, konstitusi sedianya hadir untuk memastikan demokrasi di Indonesia dapat menjadi lebih baik, dan bukan sebaliknya," pungkas Bamsoet.