Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Stop Polemik Kotak Suara Kardus, Ini Dia Fakta Yang Perlu Kamu Ketahui
  Kabar Golkar   17 Desember 2018
[caption id="attachment_17051" align="aligncenter" width="715"]kotak suara
Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)[/caption] kabargolkar.com - Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan Kotak suara Pemilu 2019. Kotak berbahan duplex atau karton kedap air, atau masyarakat menyebutnya kotak suara kardus, menjadi masalahnya. Padahal, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) semua fraksi di DPR RI sebelumnya sudah menyetujui ketentuan kotak suara tersebut. Masalah ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Hestek #KotakSuaraKardus  dan #KotakKardusPemilu bertebaran di dunia maya. Ada baiknya melihat permasalahan ini dengan jernih agar tidak terjebak arus kebencian dan polemik di masyarakat. Simak beberapa fakta terkait kotak suara tersebut.

1. Sesuai aturan

Saat ini mekanisme pengadaan kotak suara berbahan karton kedap air sudah diperkuat di dalam UU Pemilu. KPU menerangkan, ide bahan kotak suara bermula dari penjelasan Pasal 341 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. KPU diberikan mandat untuk mengatur bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara. Secara lebih terperinci, juga mengacu pada PKPU Nomor 15/2018, yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi.

2. Bukan berbahan kardus biasa

KPU mengusulkan penggunaan bahan karton kedap air, atau duplex. Bahan duplex berbeda dengan bahan yang biasa dipakai sebagai kardus mi instan atau air kemasan. Disamping itu dibuat transparan pada satu sisi nya. Hal ini untuk mengakomodir usulan Gerindra yang mengusulkan kotak suara untuk pemilu dibuat transparan. Usulan tersebut belajar dari pemilu yang diselenggarakan beberapa negara lain. [caption id="attachment_17047" align="aligncenter" width="616"]kotak suara Kotak suara 'kardus' berbahan dupleks. (Muhajir Arifin/detikcom)[/caption]   selanjutnya: 3. Disepakati oleh seluruh Fraksi DPR RI

3. Disepakati oleh seluruh Fraksi DPR RI

Usulan KPU kemudian dituangkan dalam draf PKPU dan dibawa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-pemerintah pada Maret 2018. Semua fraksi menyetujui usulan KPU dan draf diajukan ke Kemenkumham. Draf inilah yang menjadi PKPU Nomor 15/2018 tentang 'norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum'. Setelah disepakati bersama, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15/2018 pada 24 April 2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi.

4. Pertimbangan efektivitas

Kotak suara berbahan dupleks sudah mempertimbangkan berbagai faktor. Yaitu faktor biaya, efektivitas, efisiensi, keamanan, hingga ketersediaan bahan baku (mudah didapat), serta kemudahan dalam pembuatannya karena dibuat secara massal dalam jumlah banyak. [caption id="attachment_17048" align="aligncenter" width="591"]kotak suara Pekerja melakukan penjahitan dalam proses pembuatan bilik dan kotak suara di tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara dan 540
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.