[caption id="attachment_17051" align="aligncenter" width="715"]
Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)[/caption]
kabargolkar.com - Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan Kotak suara Pemilu 2019. Kotak berbahan duplex atau karton kedap air, atau masyarakat menyebutnya kotak suara kardus, menjadi masalahnya. Padahal, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) semua fraksi di DPR RI sebelumnya sudah menyetujui ketentuan kotak suara tersebut.
Masalah ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Hestek #KotakSuaraKardus dan #KotakKardusPemilu bertebaran di dunia maya.
Ada baiknya melihat permasalahan ini dengan jernih agar tidak terjebak arus kebencian dan polemik di masyarakat. Simak beberapa fakta terkait kotak suara tersebut.
1. Sesuai aturan
Saat ini mekanisme pengadaan kotak suara berbahan karton kedap air sudah diperkuat di dalam UU Pemilu. KPU menerangkan, ide bahan kotak suara bermula dari penjelasan Pasal 341 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. KPU diberikan mandat untuk mengatur bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara. Secara lebih terperinci, juga mengacu pada PKPU Nomor 15/2018, yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi.
2. Bukan berbahan kardus biasa
KPU mengusulkan penggunaan bahan karton kedap air, atau duplex. Bahan duplex berbeda dengan bahan yang biasa dipakai sebagai kardus mi instan atau air kemasan. Disamping itu dibuat transparan pada satu sisi nya. Hal ini untuk mengakomodir usulan Gerindra yang mengusulkan kotak suara untuk pemilu dibuat transparan. Usulan tersebut belajar dari pemilu yang diselenggarakan beberapa negara lain.
[caption id="attachment_17047" align="aligncenter" width="616"]
Kotak suara 'kardus' berbahan dupleks. (Muhajir Arifin/detikcom)[/caption]
Â
selanjutnya:
3. Disepakati oleh seluruh Fraksi DPR RI
3. Disepakati oleh seluruh Fraksi DPR RI
Usulan KPU kemudian dituangkan dalam draf PKPU dan dibawa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-pemerintah pada Maret 2018. Semua fraksi menyetujui usulan KPU dan draf diajukan ke Kemenkumham. Draf inilah yang menjadi PKPU Nomor 15/2018 tentang 'norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum'.
Setelah disepakati bersama, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15/2018 pada 24 April 2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi.
4. Pertimbangan efektivitas
Kotak suara berbahan dupleks sudah mempertimbangkan berbagai faktor. Yaitu faktor biaya, efektivitas, efisiensi, keamanan, hingga ketersediaan bahan baku (mudah didapat), serta kemudahan dalam pembuatannya karena dibuat secara massal dalam jumlah banyak.
[caption id="attachment_17048" align="aligncenter" width="591"]
Pekerja melakukan penjahitan dalam proses pembuatan bilik dan kotak suara di tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara dan 540