Kabar Golkar

Menko Bahlil Dorong UMKM dan BUMD Terlibat dalam Usaha Pertambangan

Oleh · · Kabar Nasional

Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat pembukaan ajang Minerba Convex 2026 di Jakarta, (2/11). Foto: ANTARA
Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat pembukaan ajang Minerba Convex 2026 di Jakarta, (2/11). Foto: ANTARA

Jakarta – Pemerintah akan melakukan pembenahan regulasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) guna memperluas keterlibatan pengusaha daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini diharapkan membuat masyarakat di wilayah penghasil tambang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan hilirisasi yang tidak hanya meningkatkan nilai tambah komoditas, tetapi juga memberikan manfaat secara merata kepada masyarakat.

"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan," katanya saat membuka ajang Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/26).

Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa, Bahlil menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya mineral dan batu bara tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Cadangan nikel, misalnya, banyak ditemukan di Sulawesi dan Maluku, sedangkan batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh keterlibatan pelaku usaha lokal. Bahlil menyoroti sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta, meskipun aktivitas pertambangannya berlangsung di daerah.

Pemerintah ingin mengubah kondisi tersebut agar pengusaha lokal memiliki kesempatan lebih luas untuk terlibat dan menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Bahlil mengungkapkan, mekanisme pemberian IUP sebelumnya dilakukan melalui tender sehingga dinilai menyulitkan pengusaha daerah untuk memperoleh kesempatan. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan pada subsektor minerba dengan memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

"Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya," ujar dia.

Tag: Tambang, UMKM, BUMD, Bahlil