[caption id="attachment_21914" align="alignnone" width="800"]

Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang juga politisi Partai Golkar, Moch Ramlie. [foto: istimewa][/caption]
kabargolkar.com, TANGSEL -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Fraksi Partai Golkar menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal dalam rangka memberikan perlindungan kepada usaha produk lokal.
Ketua DPRD Kota Tangsel H. Moch Ramlie selaku inisatif Raperda Perlindungan Produk Lokal mengatakan, latar belakang munculnya perda inisiatif tersebut adalah perlunya payung hukum guna mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat.
“Meliputi kategori usaha kecil dan menengah yang berbasis pada potensi lokal dengan cara memberikan jaminan kepastian pasar bagi sejumlah produk lokal tersebut,” katanya, Senin (18/3).
Ramlie menambahkan, raperda perlindungan produk lokal dimaksudkan untuk pemberian insentif, kemudahan dalam penanaman modal, fasilitas perizinan, pembinaan dan peningkatan pertumbuhan usaha.
Selain itu, untuk memberikan jaminan fasilitas ketersediaan dan kesinambungan bahan baku, fasilitasi keterlibatan tenaga kerja lokal, fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi, fasilitasi pemasaran produk lokal dan fasilitasi sarana prasarana kerja.
“Makanya perlu perlindungan terhadap merek dalam sistem hukum hak kekayaan intelektual merupakan suatu upaya melindungi produk lokal. Karena itu, merek produk lokal harus didaftarkan agar terhindar dari eksploitasi/ pemalsuan dari pihak lain, serta mencegah persaingan tidak sehat,”ujarnya.
Ramlie menuturkan, saat ini memang produk lokal banyak dikembangkan dan diproduksi masyarakat tapi perajin masih mengalami kesulitan modal dan pangsa pasarnya. Perlindungan terhadap produk lokal, dilakukan agar produk-produk karya daerah bisa bersaing dengan produk-produk negara tetangga.
“Jika tidak mendapat perlindungan dikhawatirkan usahanya bangkrut karena produknya kalah bersaing dengan produk dari luar,” pungkasnya sambil mengatakan Perlindungan yang bisa dilakukan oleh Pemkab terkait dengan peranan UKM dalam kegiatan usaha yang mampu mendorong perluasan lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Kota Tangsel Ferry Payacun menyambut baik rencana Perda inisatif tentang Perlindungan Produk Lokal. Pasalnya, perlunya payung hukum untuk mengakomodir produk unggulan yang ada di Kota Tangsel.
“Cukup bagus diperlukan. Karena sebagai bentuk dan program perlindungan produk lokal dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan,” katanya.
Ferry menambahkan, upaya kongkrit perlindungan terhadap produk lokal itu misalnya diwujudkan dengan mewajibkan setiap rapat OPD membeli produk unggulan.
“Ya kalau setiap rapat OPD maupun UMKM wajib membeli produk unggulan itu sebagai bentuk perlindungan terhadap produk lokal,”ungkap ferry. [
wartabanten]