DPR Kebut RUU Pendidikan Kedokteran, Ini Penjelasan Bamsoet
Kabar Golkar 26 Maret 2019
yang mencapai 172.000 merupakan aset berharga yang perlu terus ditambah jumlahnya, sehingga bisa memaksimalkan peningkatan kesehatan masyarakat. Sebagai profesi yang mempunyai kekhususan (lex specialis), dokter juga harus dilindungi profesinya.
"Saat menjadi Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan, dalam pembahasan RUU KUHP, kita sudah bahas bersama Komisi Kepolisian Nasional dan berbagai pihak lainnya tentang pidana medik yang tidak bisa dimasukan dalam pidana umum. Hal ini bukan untuk melindungi tenaga medis dari jeratan hukum, melainkan untuk memastikan tegaknya keadilan atas asas hukum lex specialis derogat lex generalis," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, ketentuan tersebut merupakan implementasi dari UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dengan demikian jika ada sebuah kasus terjadi kepada tenaga medis, penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
"Karena profesi dokter dan tenaga kesehatan punya kekhasan, sistem pendidikan dan pelayanannya juga perlu perhatian serius. DPR RI akan menjadikan masukan IDI sebagai bahan yang sangat penting, Kita akan bedah kembali pasal per pasal yang ada di UU No. 20 Tahun 2013. Jika memang tidak sesuai dengan aturan kedokteran dunia, maka harus dicabut. Jangan sampai karena aturan yang salah, dokter-dokter Indonesia malah tidak diakui dunia," pungkas Bamsoet. [*]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.