Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketum Golkar Ajak Masyarakat Bersatu di Bawah Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf
  Kabar Golkar   28 Juni 2019
[caption id="attachment_24736" align="aligncenter" width="700"] Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin (kompas.com/Garry Lotulung) [/caption] kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Seiring dengan hal itu, Airlangga berharap polarisasi di tengah masyarakat juga bisa berakhir. "Dengan putusan MK ini, Partai Golkar mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali dalam kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemerintahan yang legitimate," ujar Airlangga melalui keterangan tertulis, Kamis (27/6/2019). Menurut Airlangga, putusan MK semakin memperkuat legalitas kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. Partai Golkar pun yakin penyelenggaraan pilpres yang dimenangkan oleh paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sudah berlangsung jujur dan adil. Airlangga pun mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Jokowi-Ma'rif yang menurutnya berhasil mematahkan tuduhan kecurangan pemilu selama di persidangan. Dia juga melihat Majelis Hakim telah memutuskan sengketa pilpres ini secara obyektif, independen, dan adil. "Partai Golkar meminta agar semua pihak menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan tersebut merupakan langkah dan mekanisme konstitusional yang telah diatur konstitusi kita," demikian ujar Airlangga. Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Baca juga: PAN: Selamat Pak Jokowi dan Maruf Amin Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. (kompas)
BERITA TERKAIT
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.