kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menerbitkan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, harusnya Kemenag melibatkan para organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membahas panduan ibadah saat pandemi Covid-19.
"Saya meminta Kementerian Agama juga melibatkan ulama dan ormas-ormas Islam dalam menyusun Surat Edaran tersebut," kata Ace saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).
Selain secara substansi lebih partisipatif, pelibatan para ulama dan ormas Islam juga dalam implementasinya dapat dijalankan secara bersama dan menjadi tanggung jawab bersama juga," sambungnya.
Menurutnya, Surat Edaran Menteri Agama tentang kegiatan Ramadhan merupakan panduan bagi masyarakat dalam mengantisipasi persebaran Covid-19.
"Surat Edaran ini penting agar masyarakat memiliki pegangan bagi masyarakat dalam kegiatan Ramadhan tahun 2020 ini," ujarnya. [indozone]