kabargolkar.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, meminta kepada semua pihak untuk tidak menjadikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai komoditi politik demi kepentingan kelompok tertentu yang tidak ingin melihat perekonomian bangsa maju.
Hal itu disampaikan Firman menyikapi pernyataan yang menilai DPR dan pemerintah tidak punya hati karena menyepakati pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Jadi semua pihak saya minta jangan berasumsi yang tidak-tidak terkait RUU Cipta Kerja dan jangan juga ini dijadikan komoditi politik," ungkap Firman kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Firman menilai, RUU Ciptaker menjadi terobosan dan langkah konkrit dari pemerintah untuk membuat rencana kerja dan memastikan pemulihan ekonomi pasca pandemi virus Corona. Firman pun menekankan, pemerintah harus segera merespons dampak ekonomi tersebut.
"Seharusnya RUU ini betul-betul dijadikan kepentingan nasional. Apalagi RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkrit dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi ini," ujarnya.
Firman mengatakan, dampak ekonomi dari Covid-19 dirasakan oleh seluruh negara yang terpapar, termasuk Indonesia. Hal itu pun harus direspon cepat. Oleh karena itu, menurut Firman, pemerintah dan DPR harus segera membuat regulasi ekonomi yang memadai yang dapat mengimbangi negara lain.
"Target investasi bisa tidak tercapai, ekonomi kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," katany.
Maka dari itu, Firman meminta agar masarakat tidak disesatkan dengan pernyataan dan sikap yang hanya mementingkan kepentingan kelompok tertentu dan tidak memahami serta memperhatikan hal yang lebih besar yakni demi keberlangsungan bangsa dan negara ini.
"Masyarakat harus memahami bahwa DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sudah diatur dalam berbagai UU. Tolong ini dipikir secara jernih dan rasional jangan emosional," ungkapnya.