Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Dukung Transformasi Digital, DPR Imbau Penguatan Industri Fintech
  Nyoman Suardhika   23 Juni 2020
credit gambar / Facebook

Kabargolkar.com - Layanan berbasis digital diperkirakan akan semakin mendominasi industri jasa keuangan,
seiring momentum normal baru akibat pandemi COVID-19, utamanya layanan pinjaman daring (fintech). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah untuk memperkuat ekosistem pendukung atas penyelenggaraan layanan tersebut.

“Pandemi COVID-19 telah mendorong penyesuaian aktivitas ekonomi masyarakat untuk bertransformasi digital. Momentum ini pun mendorong akselerasi pengembangan pinjaman daring atau fintech yang kian diminati masyarakat sehingga turut mempercepat tercapainya inklusi keuangan. Oleh karena itu, ekosistem pendukung seperti penyempurnaan regulasi dan infrastruktur pengawasan perlu terus diupayakan agar menghasilkan produk keuangan digital yang aman, bertanggung jawab, dan memprioritaskan perlindungan konsumen,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).

Sebagai informasi, selama masa pandemi, penyaluran pembiayaan melalui pinjaman fintech mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hingga April 2020, OJK mencatat total penyaluran pinjaman yang mencapai Rp13,75 triliun atau tumbuh 67,27 persen dibandingkan April 2019 yang hanya senilai Rp8,22 triliun. Secara total, pembiayaan fintech mencapai Rp106,06 triliun atau naik 186,54 persen (yoy) pada April 2020. Pembiayaan tersebut berasal dari pemberi pinjaman yang mencapai 647.993 akun dan digunakan oleh 24.770.305 akun peminjam.

Selain itu, per April 2020, OJK mencatat total penyelenggara fintech di Indonesia mencapai 161 entitas. Namun, hanya 25 entitas telah mendapatkan izin usaha, sedangkan sisanya hanya berstatus terdaftar. Sementara, total fintech ilegal yang telah berhasil ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 2018 hingga saat ini mencapai 2.486 entitas. Puteri menilai pengaturan dan pengawasan fintech masih belum optimal mengingat keterbatasan aspek regulasi yang kemudian memicu maraknya aktivitas fintech ilegal di masyarakat.

“Selama ini pengaturan fintech masih terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Itulah mengapa RUU Teknologi Keuangan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024. RUU ini diperlukan terutama untuk menjamin keamanan data pribadi konsumen serta pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Momen ini sangat tepat mengingat pendaftaran fintech baru diberhentikan sementara oleh OJK sehingga menjadi kesempatan untuk menyempurnakan regulasi dan kinerja pengawasan secepatnya,” tutur Puteri.

Hingga April 2020, jumlah aduan masyarakat melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait fintech ilegal masih mendominasi. Di balik kemudahan persyaratan serta proses yang cepat, fintech ilegal membebani masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi dan denda jatuh tempo yang di luar batas ketentuan. Tak terkecuali, praktik penagihan yang mengintimidasi dan tidak adanya proteksi atas data pribadi juga menjadi keluhan nasabah fintech illegal.

Menutup keterangannya, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini meminta OJK beserta instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi terkait produk jasa keuangan digital berizin OJK

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.