Maman: Pemerintah dan DPR Sudah Banyak Undang Stakeholder Bahas Omnibus Law
Oleh Muhammad Said · · Kabar Parlemen
"Artinya proses komunikasi sudah sangat intens dilakukan, namun saya bisa mengerti situasi yg terjadi ini juga diperkuat karena dua hal yaitu Kecenderungan psikologis setiap manusia pasti cenderung reaktif apabila menerima sesuatu yang baru," ungkapnya.
Lalu yang kedua, lanjut Maman, dikarenakan didalam UU Omnibus Law ini terdapat beberapa klasteryaitu pertanahan, pertanian, energi, ketenagakerjaan, dan lain –lain yang digabung menjadi satu.
"Oleh karena itu, itu pihak–pihak yang terlibat juga cukup banyak bergabung menjadi satu maka dari itu isue nya jd besar," katanya.
Sepanjang pembahasan sendiri juga sudah dilakukan rapat di Baleg sebanyak 64 kali. Apalagi rapat-rapat tersebut direkam dan disebarluaskan secara digital melalui berbagai media, termasuk media sosial yakni Youtube dan Facebook.
“Ini membuktikan jika pertemuan dan rapat-rapat yang digelar berlangsung secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Semua jejak digitalnya ada sehingga bisa dilacak. Bahkan dari masing-masing Fraksi di DPR juga sudah menggelar rapat dengar pendapat, seperti yang dilakukan dengan perwakilan buruh pada Februari-Maret 2020.” tutur Maman.
Dari RDP dan pertemuan lainnya, muncul 7197 daftar inventaris masalah menyangkut 15 bab dan 185 pasal. Dari situ akhirnya disetujui menjadi 15 bab dan 175 pasal karena terdapat beberapa pasal yang dikeluarkan dari RUU.
“Itu semua berkat masukan yang didapat DPR dari stakeholder, yang dihadirkan. Jadi pemerintah dan DPR sudah menggelar pertemuan dan banyak mendengarkan masukan bahkan kritik dan masukan itu dipenuhi,” pungkas Maman. [tribun]