Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin memastikan semua jenis barang kebutuhan pokok masyarakat, termasuk jenis premium tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Iya semua jenis sembako dibebaskan dari PPN," kata Puteri kepada IDN Times, Rabu (6/10/2021).
Puteri mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmoninasi Peraturan Perpajakan (HPP), semua jenis barang kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN.
"Memang definisinya kembali ke semula yaitu barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak," ujar Puteri.
Lebih lanjut, menurut Puteri memang sejak awal fraksi Partai Golkar DPR RI menolak usulan pemerintah mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Dia menilai wacana itu bisa menekan daya beli masyarakat.
"Karena barang ini sangatlah dibutuhkan masyarakat dan jika dikenakan justru menambah beban dan melemahkan konsumsi masyarakat," tutur dia.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan fraksi Partai Golkar memang menolak skema multitarif PPN terhadap sembako.
"Secara konsepsi pemerintah pertama meminta untuk tidak dijadikan obyek, artinya PPN akan dikenakan terhadap sembako dengan tarif yang berbeda. Karena konsepsi awal pemerintah PPN atas kebutuhan pokok yang bersifat premium akan dikenakan PPN dengan sistem multitarif. Kami di fraksi Partai Golkar melihat konsepsi pemerintah ini tidak setuju, dan meminta itu dikeluarkan dari keinginan pemerintah untuk dikenakan PPN," ucap Misbakhun kepada IDN Times.
Puteri mengatakan saat ini RUU HPP telah selesai pada pembahasan tingkat I. Selanjutnya, RUU HPP akan dibahas rapat paripurna DPR RI yang akan digelar besok, Kamis (7/10/2021)
"Pembahasan RUU ini memang telah selesai pada Tingkat I dan sudah diparaf oleh pihak terkait seperti pimpinan, kapoksi dan wakil pemerintah. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Sidang Paripurna nanti," ucap Puteri.