Kabargolkar.com - Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima rekannya belum lama ini mengajukan permohonan judicial review (JR) UU 34/2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun personel TNI.
Merespon hal tersebut, anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono mengaku setuju bila batas usia pensiun personel TNI di naikkan.
"Sebaiknya sih gitu, saya setuju bila di naikan ke usia 60," ujar Dave saat dihubungi wartawan, Kamis (10/2/2022).
Ketua Umum KOSGORO 1957 ini menjelaskan, dirinya sepakat bila batas usia dinaikkan menjadi 60 tahun.
Alasannya, kata Dave, usia 60 tahun masih tergolong produktif.
Dia juga menilai, dengan jumlah TNI yang berkembang maka dibutuhkan perwira maupun bintara yang lebih.
"Saya menilai bahwa usia 60 masih produktif, dan dengan orang TNI yang berkembang," tegas Dave.
"Membutuhkan jumlah perwira dan bintara yang lebih," tutup Dave.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapan atas gugatan Euis dkk. Sebagai pihak terkait dalam gugatan itu, Andika menjelaskan kepada hakim bahwa saat ini memang batas usia TNI sedang dibicarakan pemerintah bersama DPR RI.
"Mengenai perubahan batas usia pensiun, kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional," ujar Andika saat hadir secara virtual dalam sidang MK, Selasa (8/2).
Andika mengatakan rencana perubahan UU TNI itu salah satunya membahas tentang batas usia prajurit TNI, sebagaimana gugatan yang dilayangkan Euis dkk. Andika tidak menjelaskan rinci apa saja isi RUU tersebut, yang pasti dia menegaskan saat ini pihaknya sedang membicarakan itu di DPR.
Euis dkk meminta perwira tinggi (Pati) TNI dengan keahlian khusus pensiun di usia 60 tahun seperti pati Polri. Terkait permohonan itu, Andika pun meminta hakim memutus perkara ini dengan adil.