Hetifah Sjaifudian Minta Pemerintah Bisa Kembalikan Guru Lulusan PPPK ke Sekolah Asal
Oleh Nyoman Suardhika · · Kabar Parlemen
Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, Kemendikbudristek harus mampu meyakinkan para guru yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta asalnya agar tidak ada kekosongan guru.
Sebelumnya, sejumlah sekolah asal para guru tersebut kekurangan guru karena sudah pindah ke sekolah-sekolah negeri.
"Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal dan dalam waktu dekat menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta yang lulus PPPK dapat mengajar di sekolah asal," ujar Heitifah, seperti yang kami kutip dari laman dpr.org, senin (18/4/22).
Hetifah menyampaikan hal itu saat rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (12/4) lalu.
Para guru swasta yang telah lulus menjadi PPPK segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.
Regulasi untuk itu akan disusun Kemendikbudristek dengan KemenPAN-RB agar sekolah-sekolah swasta tidak ditinggal gurunya yang telah lulus PPPK.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, jatah sisa kuota bagi guru PPPK harus segera terpenuhi.
Skema percepatan formasi sisa guru PPPK 758.018 dari 131.239 formasi usulan pemda yang sudah terisi. Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan satu juta formasi untuk guru PPPK.
"Memastikan seleksi guru PPPK tahun 2022 tidak terdapat kendala teknis dan pelaksanaannya, memperhatikan hasil evaluasi dan perbaikan proses seleksi tahap-tahap sebelumnya," kata Hetifah.
Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pada 2022, Kemendikbudristek telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022.
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.
Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, Kemendikbudristek bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu, dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah.