kabargolkar.com - Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi minta pembahasan Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi tentang RTRW melibatkan beberapa instansi Kementerian.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Fraksi Partai Golkar Ivan Wirata, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.
Proses pembentukan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi juga harus melibatkan banyak instansi dan kementerian.
"Diantaranya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Informasi Geospasial," kata Ivan Wirata.
Berkaitan dengan ini dalam penyusunan ranperda ini apakah sudah melalui hasil koordinasi maupun konsultasi dengan kementrian terkait tersebut.
Kemudian dalam penyusunan Ranperda tentang Rencana tata ruang wilayah provinsi jambi tahun 2022 ini apakah sudah benar-benar memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.