Kabargolkar.com - Legislator Golkar di Parlemen, Darul Siska meminta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BP2MI dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk duduk bersama dalam membuat aturan-aturan pelayanan yang dibutuhkan para Pekerja Migran Indonesia.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, seluruh instansi terkait tersebut harus benar-benar memberikan pelayanan optimal bagi pekerja migran, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan, koordinasi tersebut mendesak dilakukan, mengingat selama ini belum ada aturan teknis yang mengatur terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia.
“Sejauh mana pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran kita diluar negeri. Ternyata, banyak masalah yang muncul baik di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Darul Siska dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Pertama, kata Darul Siska, soal pemahaman pekerja migran tentang hak-hak dan kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kita melihat.
"Banyak sekali aturan-aturan yang dibutuhkan oleh BP2MI terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dimana seharusnya DJSN punya kewenangan sebagai regulator untuk mengatur peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Darul Siska.
Persoalan kedua, ungkap Politisi Golkar asal Sumatera Barat ini, BPJS Ketenagakerjaan wajib segera mengadakan simpul-simpul pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Sehingga, menurut Darul Siska, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap sedia memberikan pelayanan optimal jikalau suatu saat ditemukan adanya kesulitan yang dialami oleh setiap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
"Termasuk klaim-klaim yang seharusnya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tiap-tiap Pekerja Migran Indonesia yang mengalami masalah," pinta Darul Siska.
Atas dasar itu semua, Darul Siska mendorong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BP2MI agar duduk bertiga dipimpin DJSN untuk serius membuat aturan-aturan yang dibutuhkan.
"Agar pekerja migran betul-betul mendapatkan pelayanan yang seharusnya sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Kalau tidak, Inpres tersebut berpotensi tidak bisa dijalankan karena aturan teknisnya selama ini belum dibuat oleh DJSN,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Barat I ini.