Kabar Golkar

Srikandi Golkar Puteri Komarudin Tekankan Percepatan Pelaksanaan dan Sosialisasi UU TPKS

Oleh · · Kabar Parlemen

Srikandi Golkar Puteri Komarudin menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna melindungi hak-hak perempuan Indonesia (AG Sofyan )
Srikandi Golkar Puteri Komarudin menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna melindungi hak-hak perempuan Indonesia (AG Sofyan )

Kabargolkar.com - Srikandi Golkar Puteri Komarudin menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna melindungi hak-hak perempuan Indonesia.

Puteri Komarudin menyatakan pengesahan UU TPKS adalah wujud komitmen pemerintah dan DPR RI untuk memperjuangkan hak-hak perempuan sesuai konvensi internasional CEDAW yang sudah dilakukan ratifikasi sejak tahun 1984.

Perjuangan panjang yang inisiasi dan pembahasannya sejak 1 dekade lalu telah menghasilkan UU yang komprehensif.

"Ini karena tidak hanya mengkriminalisasi kekerasan seksual, tapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan,” papar Anggota Badan Kerja Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fraksi Partai Golkar kepada suarakarya.id dalam webinar bertajuk “Parliamentary Engagementon CEDAW” yang diselenggarakan oleh Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU), pada pekan lalu.

Seperti publik sudah paham, Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),pada 9 Mei 2022 lalu.

Genap 1 (satu) tahun pengesahannya, pada hari ini, Selasa (9/5/2023), Wakil Rakyat Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) ini.

Puteri pun memaparkan lebih lanjut bentuk dukungan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi UU tersebut.

“DPR RI menginisiasi penyusunan UU ini dan proses legislasinya memperoleh dukungan penuh seluruh anggota parlemen, baik perempuan dan laki-laki. Tentu, perhatian khusus juga diberikan anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI) yang terus memantau pembahasan dan memberikan masukan.Tak hanya itu, kami pastinya juga meliibatkan partisipasi aktif kalangan perempuan,” ungkap Srikandi Beringin yang diminta mengawal sebagai Legislator Komisi XI DPR RI ini.

Puteri mengingatkan kembali, selaku negara anggota Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW, Indonesia berkewajiban untuk menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan konvensi kepada Komite CEDAW PBB.