Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Kang Ace: Santri Al-Zaytun Tak Perlu Terganggu Kasus Hukum Panji Gumilang
  Irman   04 Agustus 2023
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily

Kabargolkar.com - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus penodaan agama dan telah ditahan di Rutan Bareskrim. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily atau Kang Ace yakin Panji Gumilang akan menjalani proses hukum dengan baik.

"Kita harus menghormati proses hukum dan setiap warga negara harus mentaati hukum. Saya percaya Panji Gumilang akan menjalani proses hukum itu," kata Ace kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Kang Ace mengatakan Al-Zaytun merupakan pesantren besar di Jawa Barat. Dia meyakini sistem pengelolaan Al-Zaytun tidak akan tergantung kepada Panji Gumilang saja.

"Oleh karena itu, proses belajar mengajar di Pesantren Al-Zaytun harus tetap berjalan. Para santrinya tidak perlu terganggu dengan kasus hukum yang terjadi pada Panji Gumilang," ucapnya.

Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim juga telah melakukan penahanan terhadap Panji. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan, Rabu (2/8).

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (detik.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.