Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam tindakan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga meminta finalis difoto tanpa busana dengan alasan body checking.
Kebijakan itu dinilai dirinya bertentangan dengan upaya pemerintah memberdayakan perempuan.
“Jelaslah hal ini berlawanan dengan spirit pageant (kontes kecantikan) untuk memberdayakan empowering perempuan. Tidak ada komponen penilaian yang mesti mewajibkan melihat tubuh telanjang peserta, kok,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Hetifah menyambut baik langkah salah seorang finalis Miss Universe Indonesia yang melaporkan kejadian itu kepada polisi. Apalagi, penindakan terhadap pelecehan perempuan sudah diakomodasi negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Harus yang mengalami yang mau melaporkan. Syukurlah sudah ada yang melaporkan. Dan syukurlah UU TPKS sudah disahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, pelaporan terhadap penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan peristiwa tersebut terjadi beberapa hari sebelum penyelenggaraan grand final, tepatnya pada 1 Agustus 2023.
Dia mengungkap saat itu para finalis Miss Universe Indonesia diminta untuk melakukan fitting baju di sebuah ballroom hotel tempat penyelenggaraan acara. Namun, tanpa pemberitahuan, mereka justru melakukan pengecekan badan tanpa busana.
“Sebenarnya agendanya fitting, tetapi ada agenda yang mereka buat. Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada tiba-tiba tanpa diagendakan,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Menurut Mellisa, body checking dilakukan bukan di tempat privat. Tempat pelaksanaan body checking hanya tertutup banner dan gantungan baju.
“Ballroom bisa kebayang kan ya gede, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar,” katanya.