Oleh: Mukhtarudin, Sekretaris Fraksi Golkar, Anggota Komisi XII DPR RI
Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah
Pada 10 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebagai Komisi XII DPR RI yang memiliki tugas pengawasan di bidang lingkungan hidup, energi, dan sumber daya mineral, kami menyambut baik keputusan ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk melindungi salah satu keajaiban alam Indonesia.
Namun, di balik langkah tegas ini, terdapat tanggung jawab besar yang harus kita pikul bersama demi menjaga Raja Ampat sebagai warisan dunia untuk generasi mendatang.
Raja Ampat, Harta Karun yang Tak Ternilai
Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata, melainkan laboratorium alam yang menyimpan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.
Dengan lebih dari 553 spesies karang, 75% dari total spesies karang dunia, serta 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska, kawasan ini adalah jantung dari Segitiga Karang Dunia, (coral triangle).
Keindahan bawah lautnya telah menarik perhatian dunia, menjadikan Raja Ampat sebagai salah satu situs warisan geopark yang diakui secara internasional.
Namun, keberadaan aktivitas tambang nikel telah mengancam kelestarian ekosistem ini, dengan laporan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektar di lima pulau kecil, sebagaimana diungkap oleh Greenpeace Indonesia.
Kami di Komisi XII DPR RI memahami bahwa Raja Ampat bukan hanya aset nasional, tetapi juga tanggung jawab global. Kerusakan ekosistem di kawasan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan lokal, tetapi juga pada keseimbangan ekologi laut dunia.
Oleh karena itu, pencabutan izin tambang oleh Presiden Prabowo adalah langkah awal yang patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti di sini. Kami menilai bahwa kebijakan ini harus menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.
Refleksi atas Pengawasan dan Regulasi
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI mengakui bahwa pencabutan izin ini juga menjadi cermin bagi kita semua untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan pengawasan di sektor pertambangan.
Fakta bahwa beberapa perusahaan, seperti PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining, beroperasi tanpa izin lingkungan atau melakukan pembersihan lahan ilegal menunjukkan adanya celah dalam sistem perizinan dan pengawasan.
Bagaimana izin-izin ini dapat diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang memadai, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai Anggota dan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, saya juga telah mengingatkan pemerintah agar selalu mengawasi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel yang hingga saat ini operasi tambang masih disetop