Dadang M. Naser Dorong Penguatan Kelembagaan Kehutanan dalam Revisi UU Kehutanan
Oleh Rudy · · Kabar Parlemen
Pada kesempatan yang sama, Dadang juga mengungkap adanya temuan aktivitas pertambangan emas yang mencakup kawasan sangat luas hingga ribuan hektare. Menurutnya, pelaksanaan reklamasi pascatambang harus menjadi perhatian serius agar fungsi kawasan hutan tetap terjaga.
“Ada temuan pertambangan emas yang luasnya ribuan hektare. Reklamasinya harus benar-benar diperhatikan sehingga hutan tidak terlantar. Jika reklamasi dilakukan dengan baik sejak awal, maka fungsi ekologis kawasan tetap dapat dipertahankan,” ujarnya.
Ia menyebut PT Bumi Suksesindo telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pengawasan terhadap pelaksanaannya tetap diperlukan guna memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan di kawasan hutan Jawa Timur.
Lebih lanjut, Dadang mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPK, LMDH, Perhutani hingga Direktorat Jenderal Kehutanan, untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Ia juga menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dievaluasi, khususnya terkait tidak adanya batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.
“Kami ingin mengangkat kembali ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa. Ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan pemanfaatan lahan,” katanya.
Selain regulasi, Dadang menegaskan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan kehutanan dan mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Menurutnya, penerapan konsep agroforestri atau wanatani dapat menjadi solusi yang mampu mengintegrasikan upaya pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Agroforestri adalah konsep bertani di kawasan hutan dengan tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan. Selain mendukung ketahanan pangan, konsep ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak yang berbasis kawasan hutan,” jelasnya.
Pada akhirnya, Dadang menegaskan bahwa pengelolaan kehutanan harus diarahkan untuk menciptakan harmoni antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Hutan yang lestari akan menghadirkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu seluruh pihak harus bergerak seirama untuk menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Tag: Kehutanan, Agroforestri, Konservasi, DadangNaser