Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Revisi UU P2SK Buka Peluang UMKM Produktif Kembali Akses Pembiayaan
  Muzaki   17 Juni 2026
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan mengenai penanganan piutang macet pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan kembali terhubung dengan sistem keuangan formal.

Menurut Misbakhun, masih banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya memiliki usaha produktif, namun terhambat memperoleh akses pembiayaan akibat catatan kredit bermasalah yang masih tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6/26).

Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diatasi karena berpotensi mendorong pelaku UMKM mencari sumber pembiayaan alternatif yang lebih mahal dan memiliki risiko lebih tinggi.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan dasar hukum untuk pelaksanaan hapus tagih kredit macet UMKM. Jika sebelumnya kebijakan tersebut terbatas pada bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta lembaga keuangan non-bank milik pemerintah daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan menghapus kewajiban kredit, melainkan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM yang masih memiliki potensi usaha agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

"Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya," ujarnya.

Di samping itu, Misbakhun mendorong OJK untuk segera menyusun aturan pelaksana yang jelas, sederhana, dan mudah diterapkan sehingga manfaat dari revisi UU P2SK dapat segera dirasakan masyarakat luas.

Ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kecepatan implementasi di lapangan.

"Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit," katanya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.