Umbu Kabunang: Indonesia Butuh UU HPI sebagai Pedoman Hakim Tangani Sengketa Lintas Negara
Oleh Rudy · · Kabar Parlemen
Dalam diskusi tersebut, para peserta juga menyoroti pentingnya penguatan kerja sama hukum antarnegara sebagai bagian dari implementasi HPI. Kerja sama tersebut dinilai sangat diperlukan, khususnya dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan aset, hak, atau kewajiban hukum yang berada di luar wilayah Indonesia.
Hukum Perdata Internasional sendiri merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum yang berasal dari negara berbeda. Ruang lingkup pengaturannya mencakup beragam persoalan hukum yang semakin sering muncul dalam era global, mulai dari kontrak bisnis internasional, sengketa kepemilikan aset dan properti, urusan kewarisan lintas negara, hingga persoalan pernikahan campuran dan akibat hukumnya.
Melalui pembentukan RUU HPI, DPR RI berharap Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih modern, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai perkara perdata internasional. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi perkembangan hubungan hukum global yang semakin kompleks dan dinamis.
Tag: Hukum, Internasional, HPI, UmbuKabunang