kabargolkar.com, JAKARTA - Tidak ada guru honorer bodong lagi, hal itu dikarenakan kebijakan baru pemerintah terkait dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer dinaikkan menjadi maksimal 50 persen. Dalam mekanisme penyalurannya dana BOS langsung di transfer ke rekening kepala sekolah.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Hetifah menyetujui terkait pemangkasan mekanisme pencarian dana BOS, karena semakin pendek jalur penyaluran semakin sedikit potensi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Mengenai kenaikan batas maksimum hingga 50 persen pada dasarnya saya mendukung, karena itu memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk lebih fleksibel membelanjakan anggaran sesuai kebutuhannya. Termasuk juga jika kebutuhannya tersebut adalah tambahan tenaga pengajar honorer,” ujar Hetifah Sjaifudian di Jakarta.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan agar pemerintah menjaga akuntabilitas penggunaan dana BOS supaya tepat sasaran. Serta ia juga menghimbau perlu jug diantisipasi kemungkinan munculnya honorer bodong.
“Harus dipastikan bahwa penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dan ada mekanisme pencegahan agar tidak disalahgunakan. Misalnya, munculnya honorer bodong,” ujarnya.
Selain itu, Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur tersebut menyampaikan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana BOS harus dikedepankan.
Data penggunannya bisa di publikasikan agar siswa, orangtua siswa, dan masyarakat dapat memperhatikan. “Bila perlu, buat hotline pelaporan jika ada yang mencurigakan,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan meningkatan kesejahteraan guru honorer.
“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan,” ujar Mendikbud Nadiem.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:
Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)Belum memiliki sertifikasi pendidikSudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019
Lebih jauh, Nadiem menyampaikan, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.
Bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.
Dalam kebijakan ketiga Merdeka Belajar ini, Kemendikbud berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud.