kabargolkar.com - Melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 783/DPP/GOLKAR/VII/2024 , DPP Partai Golkar menetapkan petahana Eva Dwiana dan Dedi Amarullah untuk maju lagi di Pilkada Bandar Lampung 27 November 2024.
Waketum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan SK tersebut langsung kepada Eva Dwiana, di Jakarta, Senin (5/8).
Ketua Golkar Bandar Lampung, Yuhadi, mengkonfirmasi hal tersebut. "Betul, saya lagi bahas APBD perubahan di DPRD. Tapi sudah dikonfirmasi bahwa betul Surat Rekomendasi itu untuk Eva Dwiana dan Deddy Amarullah," kata dia.
SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus tersebut bersifat final dan mutlak.
"Kalau di Golkar sudah turun Surat Keputusan, maka tidak berubah karena bunyinya Surat Keputusan," jelas Yuhadi.
Pada penetapan SK itu disebutkan bahwa DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung diminta untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan DPP ke KPU setempat dan menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SK DPP juga berisi penegasan bahwa surat tersebut bersifat final dan mengikat bagi jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota partai Golkar, dan jika ada tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Partai Golkar.