kabargolkar.com, TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany resmi memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah kerjanya. Airin mengatakan perpanjangan PSBB hingga memasuki jilid 6 ini dilakukan untuk terus mengedukasi masyarakat agar selalu menerapkan program protokol kesehatan pada setiap aktifitas individu.
Ia berharap masyarakat Kota Tangsel untuk lebih peduli dengan kesehatan diri, dengan tetap wajib memakai masker dan menjaga jarak. “Sering cuci tangan, jaga kesehatan, dan pola makan,” ucapnya dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Bahkan, pihaknya tetap menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) atau berbasis lingkungan RT/RW, karena terbukti bisa menekan jumlah zona merah yang ada di Kota Tangsel.
Sementara itu, aturan yang diberlakukan dalam penerapan PSBB Jilid 6 masih sama dengan aturan yang diberlakukan pada PSBB sebelumnya yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Bantern Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Serta, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang perpanjangan keempat pemberlakuan PSBB.
Adapun perpanjangan PSBB di Kota Tangsel merupakan yang kelima kalinya usai wilayah pimpinan Airin itu diterjang wabah virus corona pada bulan Maret 2020 lalu. “Pak Gubernur (Wahidin Halim) sudah memutuskan perpanjang PSBB dari 28 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020 mendatang,” kata Airin.
Ada Kelonggaran
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengatakan dalam penerapan PSBB jilid 6 ada pelonggaran di beberapa sektor. Airin melonggarkan aturan bagi pelaku usaha yang sebelumnya tak diizinkan beroperasi pada penerapan PSBB sebelumnya.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan kelonggaran yang dimaksud seperti mengizinkan beroperasinya rumah makan yang dapat menampung pelanggan sebanyak 75 persen.
“Kalau kemarin misalnya rumah makan kapasitasnya 50 persen makan ditempat boleh, nanti kita longgarkan lagi sampai 75 persen, tergantung perkembangannya seperti apa,” ucap Benyamin saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).
Kendati izin restoran mulai dilonggarkan, Pemkot Tangsel masih menangguhkan izin operasional taman kota. Pihaknya menilai area taman bermain sebagai salah satu cluster yang cukup rawan dari penularan infeksi covid-19.
“Nanti gini, kalau taman mungkin belum yah, karena salah satu cluster penyebaran dalam kerumunan orang yang dalam jumlah besar lebih dari 20 orang, kalau di taman kota ini kita rasanya belum bisa dibuka,” jelasnya.
Sementara itu, pada sektor layanan olahraga seperti lapangan futsal bakal dilakukan pelonggaran. Sebab, Pemkot Tangsel sedang mempertimbangkan beroperasinya kembali layanan olahraga publik pada PSBB Jilid 6 Kota Tangsel ini. “Kalau olahraga selama ini kan belum (buka), nanti mungkin futsal bisa, nanti kita lihat evaluasinya,” ucapnya.