kabargolkar.com, TENGGARONG – Setelah dipimpin pelaksana tugas sejak kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kukar berakhir pada 23 Desember 2020, musyawarah daerah (musda) akhirnya dijadwalkan. Plt Ketua DPD Golkar Kukar Hasanuddin Mas’ud telah menunjuk kepanitiaan musda tersebut.
Hal tersebut disampaikan Salehuddin, pria yang sebelumnya menjabat sekretaris DPD Partai Golkar Kukar. Ia pun memastikan pembentukan steering committee (SC) dan organizing committee (OC) telah disetujui, sehingga penyelenggaraan Musda IX DPD Partai Golkar Kukar bisa segera digelar.
Diketahui, Denny Ruslan dipercaya sebagai ketua SC dan Muhammad Nasir sebagai OC. “Insyaallah musda sudah tidak lama lagi. Semoga bisa berjalan lancar hingga selesai pelaksanaan,” ujar Salehuddin.
Sementara itu, Ketua SC Musda Golkar Kukar Denny Ruslan mengatakan, musda akan dilaksanakan pada 20–21 Maret 2021. Lokasinya di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.
Kegiatan tersebut diperkirakan menghadirkan 66 peserta dan undangan dengan pelaksanaan menggunakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. “Yang datang nanti wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti tes rapid antigen,” katanya.
Namun, untuk memudahkan peserta, panitia juga menyiapkan lokasi rapid antigen di lokasi acara. Jadi, peserta yang tidak sempat melakukan tes rapid antigen bisa difasilitasi panitia.
“Juga ada fasilitas yang berkaitan dengan prokes lain di lokasi acara. Termasuk tempat mencuci tangan dan sebagainya,” imbuhnya.
Dalam penyelenggaraan musda nanti, agenda utamanya adalah memilih ketua DPD Partai Golkar Kukar yang baru. Selain itu, ada agenda pembahasan tatib sebelum mengarahkan pada pemilihan tersebut. “Nanti pembahasannya diawali melalui pembahasan tatib dulu,” lanjutnya.
Sejauh ini, sejumlah figur mengemuka dan dianggap berpotensi memimpin Golkar di level Kukar ke depan. Di antaranya, Abdul Rasid (ketua DPRD Kukar), Salehuddin (anggota DPRD Kaltim), Rendi Solihin (Wabup Kukar), Hasanuddin Mas’ud (anggota DPRD Kaltim), dan Sarkowi V Zahry (anggota DPRD Kaltim).