Wacana Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004, Golkar Bali Beri Respons Positif
Oleh Bambang Soetiono · · Kabar Daerah
kabargolkar.com, DENPASAR - Golkar Bali gelar webinar soal 'Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali serta Pemda Lainnya, Melalui Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004.
Kegiatan yang dilakukan dari Sekretariat DPD Partai Golkar Bali, Jumat (2/4) lalu, rencana revisi Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 itu, mendapatkan respon positif dari peserta webinar.
Sejumlah tokoh terlibat. Narasumber terdiri dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Prof. Dr. Wayan Ramantha.
Kemudian Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Udayana Dr. Drs. I Nyoman Sunarta. Selain itu ada juga Prof. Dr. I Made Suwitra yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya webinar yang digelar oleh Golkar Bali ini. Ini bisa menjadi bahan kami di DPR RI dalam melakukan pembahasan Revisi UU (Nomor 33 Tahun 2004) ini,” jelas Azis Syamsudin.
Pada Webinar tersebut, seluruh narasumber sangat mendukung revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 itu. Mereka meminta agar salah satu poin yang dimasukkan, yakni pengaturan sumber daya lainnya. Seperti sektor pariwisata ataupun sektor lainnya yang belum terakomodir untuk menjadi obyek dana bagi hasil antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Perlu juga perluasan dari arti Sumber Daya Alam (SDA) dalam UU Nomor 33 Tahun 2004. Agar kedepannya tidak hanya berkaitan dengan SDA yang nampak secara fisik seperti pertambangan.
Dengan demikian, SDA non fisik seperti pariwisata bisa mendapat dana bagi hasil yang proposional dari Pemerintah Pusat. Apalagi Bali selalu menyumbangkan devisa yang cukup besar bagi negara.
Azis berpandangan, daerah yang tidak memiliki SDA fisik seperti Bali, memang harus mendapat perhatian soal dana bagi hasil. Pasalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tidak ada proses pembagian distribusi keuangan antara pusat dan daerah, terlebih dari hasil sektor pariwisata.