Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Tulungagung Tolak Tegas Kenaikan NJOP dan PBB-P2 2021
  Bambang Soetiono   09 April 2021
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tulungagung Drs. KH. Asmungi Zaini M.Si saat ditemui di ruang kerjanya (7/4/2021) (Foto: Siti Nurul Lailil M/Ratu/Radartulungagung/jawapos)

kabargolkar.com, TULUNGAGUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) tak sepakat dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan kini. Sebab, kenaikan yang mencapai lebih dari 300 persen itu dianggap memberatkan masyarakat. 

"Saya atas nama DPD dan Fraksi Partai Golkar menyatakan dengan tegas menolak kenaikan NJOP yang memicu kenaikan tagihan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)," ucap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tulungagung Drs KH Asmungi Zaini MSi, kemarin (7/4).

Pria asal Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, ini mengimbau bupati selaku pimpinan daerah untuk meninjau kembali dan mengevaluasi kebijakan tersebut. Sebab, penerapan kenaikan NJOP untuk saat ini dinilai Asmungi kurang tepat. 

Pasalnya, kalau pemkab tetap ngotot menaikkan NJOP dan PPB-P2 hanya akan menambah penderitaan dan beban hidup warga semakin sulit di masa pandemi ini.

"Timing (waktu, Red) untuk menaikkan itu kurang tepat. Makanya saya imbau untuk ditinjau dan dievaluasi lebih dulu agar masyarakat khususnya yang terdampak atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19 tidak semakin terbebani oleh kenaikan NJOP," katanya.

Ketidaksepakatan ini juga didasari atas kenaikan NJOP yang langsung diterapkan dengan nilai besaran yang sangat fantastis. 

Bahkan, sebut pria yang juga menjabat wakil ketua DPRD Tulungagung ini, ada yang mencapai lebih dari 300 persen. Tentu kondisi ini dianggap memberatkan. Terutama bagi warga di wilayah pinggiran yang rata-rata mengalami kenaikan. “Pemkab jangan hanya mengejar PAD. Kenaikan yang tidak berpihak pada masyarakat sebaiknya ditiadakan,” tegasnya.

Selain itu, menurut Asmungi, Pemkab Tulungagung dinilai terlalu buru-buru mengambil kebijakan ini. Dengan berani mereka menaikkan NJOP meski sosialiasasinya belum tuntas hingga 19 kecamatan. Tak heran, banyak kepala desa menolak mengedarkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada wajib pajak. “Tadi di rapat koordinasi sekda Tulungagung mengaku masih melakukan sosialisasi di 5 kecamatan. Tentu itu sangat kurang untuk menjadi wakil. mengingat wilayah kita ada 19 kecamatan,” terangnya

Lantas, pria berkacamata ini menyarankan penerapan kenaikan NJOP ini sebaiknya diterapkan tahun depan (2022, Red) secara bertahap. Diawali pada 2021 ini dengan lebih dulu menuntaskan sosialisasi dengan menggandeng berbagai unsur/elemen termasuk melibatkan kades/lurah, camat, tokoh masyarakat, dan lainnya. Agar polemik seperti saat ini tidak terjadi kembali dan program pemerintah bisa sejalan. "Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk perjuangan kami pada masyarakat," tandasnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.